Senin, 29 Juli 2013

Renungan Dibulan Suci "Lunas dengan segelas susu"

Inilah cuplikan kisah dari tetangga yang patut direnungkan dan memberi inspirasi untuk kita semua agar selalu berbuat baik kepada sesama.
        
Suatu hari, anak seorang lelaki  miskin  yang  hidup  dari menjual asongan dari pintu ke pintu  menemukan bahwa kantongnya hanya tersisa beberapa sen uangnya, dan dia sangat lapar. Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanan dari rumah  berikutnya. Akan   tetapi,  itu  kehilangan keberanian saat seorang wanita muda membuka pintu rumah. Anak itu tidak jadi meminta makanan, dia hanya berani meminta segelas air.

Wanita muda tersebut melihat dan berpikir bahwa anak lelaki tersebut pastilah lapar. Oleh karena itu, dia membawakan segelas susu. Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat.
Kemudian, dia bertanya, “ Berapa aku harus membayar untuk segelas susu ini?” Wanita itu  menjawab, “Kamu tidak perlu bayar apa pun. Ibu kami mengajarkan tidak menerima bayaran untuk kebaikan,” kata wanita itu menambahkan. Kemudian, anak lelaki itu menghabiskan susunya dan berkata, “Dari dalam hatiku, aku sangat berterima kasih kepada Anda.”

Sekian tahun kemudian, wanita muda tersebut mengalami sakit yang sangat kritis. Para dokter di kota itu sudah tidak sanggup menanganinya. Akhirnya, mereka mengirimnya ke kota besar tempat dokter spesialis yang mampu menangani penyakit langkanya tersebut.Dr. Howard Kelly dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Saat dia mendengar kota asal si wanita tersebut, terbersit seberkas pancaran aneh pada mata Dr. Kelly. Dia segera bangkit dan bergegas turun melalui Hall rumah sakit menuju kamar si wanita tersebut. Dengan berpakaian jubah kedokteran, dia menemui si wanita itu. Dia langsung mengenali wanita itu pada sekali pandang. Kemudian, dia kembali ke ruang konsultasi dan memutuskan untuk melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu, dia selalu memberikan perhatian khusus pada kasus wanita tersebut.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya diperoleh kemenangan.. Wanita itu sembuh! Kemudian , Dr. Kelly meminta bagian keuangan rumah sakit untuk mengirimkan seluruh tagihan biaya pengobatan wanita itu kepadanya... Dr.Kelly melihatnya dan menuliskan sesuatu pada pojok atas lembar tagihan, lalu mengirimkannya ke kamar pasien.

Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut. Dia sangat yakin bahwa dia tak akan mampu membayar tagihan tersebut, walaupun harus dicicil seumur hidupnya. Akhirnya, dia memberanikan diri untuk membaca tagihan tersebut. Ada sesuatu yang menarik perhatiannya pada pojok atas lembar tagihan tersebut. Dia membaca tulisan yang berbunyi...
“Telah dibayar lunas dengan segelas susu!” Tertanda, Dr. Howard Kelly

Air mata kebahagiaan membanjiri mata wanita itu. Dia berdoa, “Ya Allah, terima kasih… bahwa cinta-Mu telah memenuhi seluruh bumi melalui hati dan tangan manusia.”
Terkadang, Sedekah dan Kebaikan dimasa lalu dapat menyelesaikan masalah kita di masa yang akan datang.

Ya ALLAH..
* Mudahkanlah urusan orang yg Membaca status ini , Dekatkanlah Rezekinya...Sehatkanlah jiwa raganya .... Aamiin ya Rabbal'alamin..

Rabu, 17 Juli 2013

Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat dipolakan secara seragam karena modus operandi berbeda dan akan sangat tergantung pada bukti yang dapat dikumpulkan dalam proses audit dan/atau penyidikan oleh penyidik.


Tujuan pembuktian dalam hukum acara pidana adalah mencari kebenaran material bukan sekedar kebenaran formal saja, sehingga dalam pembuktian seringkali diperlukan bantuan ahli lain dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli teknik, ahli geologi, ahli keuangan Negara dan ahli lain yang diperlukan sesuai dengan bidang kasus yang ditangani.
Bentuk kerugian keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pembayaran yang melebihi jumlah seharusnya. Bentuk kerugian ini dapat berupa modus sebagai berikut :
1)    Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender.
2)    Kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan.
3)    Kuantitas barang yang dipasok dibawah yang diperjanjikan
4)    Gabungan dari markup, kuantitas dan/atau kualitas yang lebih rendah
5)  Pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.

Metode penghitungan kerugian keuangan Negara untuk menentukan besarnya kerugian Negara pada masing-masing modus tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1)    Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender.
Modus operandi yang digunakan oleh para pihak yang melakukan kecurangan untuk markup harga hanya bisa apabila dilakukan sejak proses perencanaan pengadaan dan/atau proses pemilihan penyedia jasa. Adanya kolusi para pihak terkait sejak perencanaan dan/atau poses pemilihan penyedia jasa mengakibatkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar.
Penghitungan kerugian keuangan Negara hanya dapat dilakukan dengan cara :
(1) Harus dibuktikan adanya pengaturan rencana pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang direkayasa.
Jika proses pengadaan dilakukan dengan benar dan transparan maka semua pihak akan bertindak demi kepentingan terbaiknya sehingga harga yang terbentuk dari proses lelang adalah harga yang wajar, maka kontrak yang ditandatangani oleh penyedia jasa maupun pejabat pengadaan merupakan perjanjian kedua belah pihak yang harus ditepati, sehingga harga kontrak merupakan jumlah yang harus dibayar oleh pemberi kerja.
Sebaliknya jika transaksi/proses pengadaan dilakukan dengan niat yang tidak baik yang merupakan awal dari tindakan melawan hukum maka harga yang terbentuk adalah harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, auditor dan/atau penyidik harus membuktikan adanya pengaturan rencana pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang direkayasa.
(2)  Menentukan harga wajarnya.
Pendekatan yang digunakan untuk menentukan harga wajar adalah mencari harga atau harga-harga yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar tersebut. Untuk itu harga harga yang dijadikan pembanding harus memenuhi criteria arm’s length transaction untuk barang serupa dengan kondisi kondisi lain yang serupa, yaitu :
a.    Transaksi antara pihak-pihak yang tidak terkait (unrelated parties)
b.    Bertindak demi kepentingan terbaiknya (self interest);
c.    Transaksi yang dilakukan dengan niat atau itikad baik.
d.    Dalam perjalanan bisnis yang biasa atau normal.
e.    Nilai pasar yang wajar, kalau transaksinya wajar, semua pihak bertindak demi kepentingan terbaiknya, nilai pasar atau nilai transaksi yang wajarlah yang akan terjadi.

Harga pembanding yang dapat digunakan dalam menentukan harga yang wajar antara lain :
a.  Harga penawaran yang diajukan oleh peserta tender yang tidak termasuk dalam kelompok “orang dalam”/pihak terkait.
b.    Harga pasar barang yang diperdagangkan dengan memperhatikan :
  ·  Harga yang terbentuk seyogyanya berasal dari transaksi barang yang sama/serupa.
·     Tanggal transaksi harus berdekatan dengan tanggal transaksi.
c.  Harga Pokok yang disesuaikan (keatas dan kebawah) untuk mencerminkan harga jual.
d.    Harga Perkiraan Sendiri yang dapat diuji kembali sumber datanya.
e. Appraisal (penilai) atau ahli keuangan yang berspesialisasi dalam penilaian perusahaan (business valuation).
Kerugian keuangan Negara atas markup tersebut dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara dengan nilai wajar atas asset yang diterima oleh Negara.

2)    Kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan.
Cek fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi dan penentuan kualitas untuk suatu produk bukanlah termasuk keahlian auditor, sehingga untuk menilai kualitas diperlukan ahli lain. Pendapat ahli lain atas kualitas suatu produk sangat berpengaruh dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor jika menggunakan ahli lain dalam menentukan kualitas pekerjaan, yaitu :
     Auditor harus memastikan bahwa persepsi ahli teknik harus sama dengan auditor mengenai apa yang akan dihitung.
       Auditor tidak boleh memberikan pendapat atas penghitungan yang dilakukan oleh ahli lain.
  Auditor tidak boleh meyakini sebagian dan menggunakannya serta menolak sebagian yang lain dan tidak menggunakannya.
Penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, dapat dikelompokkan dalam dua metode penghitungan, yaitu :
a.    Kerugian Total (Total Loss).
Perhitungan kerugian keuangan negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi total loss apabila dipenuhi hal-hal sebagai berikut:
·     Kualitas barang / pekerjaan yang diterima sangat rendah sehingga barang tidak dapat difungsikan.
·     Barang bergerak yang diterima tidak sesuai dengan spsifikasi dalam kontrak dan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya.
·     Duplikasi pekerjaan dan/atau fiktif.
·    Penyedia jasa ( konsultan )  tidak  kompeten  sehingga  tidak  dapat melaksanakan tugasnya.
·    Barang tidak bergerak yang bukti kepemilikannya tidak dapat secara formal dilakukan pengalihan hak.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor kembali ke kas Negara.

b.    Kerugian Bersih (Net Loss).
Kerugian Negara bersih (Net Loss) adalah kerugian negara  yang dihitung berdasarkan selisih harga antara spek yang seharusnya dengan spek barang yang diterima.
Penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode ini dapat dilakukan jika :
·    Spesifikasi  barang yang diterima dibawah spesifikasi teknis yang tertera dalam penawaran dan/atau kontrak, namun atas barang tersebut masih mempunyai nilai manfaat/ dapat difungsikan.
·        Harga barang yang diterima tersebut dapat dinilai harga wajarnya.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor kembali ke kas Negara dibandingkan dengan nilai barang yang diterima.

3)    Kuantitas barang yang dipasok dibawah yang diperjanjikan.
Volume/kuantitas pengadaan yang diserah terimakan ternyata tidak sama, antara kontrak dengan volume yang dilaksanakan oleh pihak rekanan. Auditor perlu mengkaji apakah perbedaan tersebut  dikarenakan adanya Contract change order (CCO) yang didukung oleh aturan main yang berlaku atau karena adanya kolusi antara pejabat pengadaan selaku pemilik pekerjaan dengan pihak penyedia jasa untuk mengurangi volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Untuk fisik yang bersifat teknis, auditor memerlukan bantuan tenaga ahli menghitung kuantitas fisik yang terpasang. Sedangkan Cek fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi untuk meyakinkan keberadannya dan kemanfaatannya.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran yang dilakukan oleh negara setelah dikurangi PPN yang telah disetor ke kas negara dengan nilai volume fisik sesuai dengan perhitungan ahli.

4)    Gabungan dari markup, kuantitas dan/atau kualitas yang lebih rendah.
Mungkin saja terjadi bahwa kecurangan sudah dimulai sejak perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia jasa, sehingga penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penyedia jasa yang tidak mempunyai kompetensi untuk pengadan barang tersebut. Akibatnya adalah barang yang diserahkan kurang jumlahnya dan/atau kualitas barang dibawah spek yang ditetapkan maka kerugian keuangan Negara merupakan akumulasi dari ketiga ketiga hal tersebut.

5) Pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.
 Penghitungan kerugian keuangan Negara pada pekerjaan swakelola didasarkan pada pertanggungjawaban yang tidak benar, antara lain meliputi :
a.  Bukti pembelian bahan yang dimark up dengan cara memperbesar volume bahan, menaikkan harga satuannya atau pengadaan bahan fiktif yang dipertanggungjawabkan seolah ada bahan yang dibeli.
b.  Bukti pembayaran upah yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dengan cara memperbesar tarip upah, memperlama jam kerja daripada yang sebenarnya dan menambahkan jumlah pegawai/tenaga kerja sehingga memperbesar biaya upah dibandingkan dengan yang sesungguhnya dibayar.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan antara jumlah dana yang diserahkan untuk kegiatan swakelola dibandingkan dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya didasarkan bukti pertanggungjawaban yang sudah dikonfirmasi dan/atau hasil opname fisik oleh ahli, jika bukti pertanggungjawaban tidak dijumpai.

Sabtu, 19 Januari 2013

Masih Kewenangan

 Adalah benar kalau korupsi dikatakan sebagai extra ordinary crime, karena tidak saja akibat yang ditimbulkan sangat  merugikan masyarakat tapi pelakunya adalah orang yang punya kekuatan besar untuk mentupi kejahatannya, yaitu :

  1. Kekuasaan, pelaku korupsi terutama dilakukan oleh orang yang punya kekuasaan urntuk memerintahkan orang untuk melakukan apa yang diinginkan, setidaknya dapat mempengaruhi orang untuk melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya.
  2. Kepandaian, pelaku korupsi cenderung orang yang mempunyai latar pendidikan yangbaik, yang tentunya dapat mengetahui aturan aturan yang berlaku dan disisi lain pelaku tahu celah dan atau kelemahan dari aturan sebagai alasan rasionalisasi.
  3. Kekayaan/Uang, karena biasanya korupsi merupakan tindakan yang berkelanjutan dan atau berulang maka pelaku biasanya mempunyai kekayaan yang cukup. Namun keserakahan membuat orang untuk tidak berhenti mengumpulkan pundi pundi kekayaan dengan cara yang haram dan jika tertangkap maka sebagian uang korupsi dapat digunakan untuk membebaskannya.
  4. Kamuflase, untuk menutupi kejahatan yang dilkakukannya, pelaku seringkali kelihatan sebagai sosok yang alim, dermawan, berpendidikan dan bisa juga tampil sebagai wajah orang yang teraniaya.
Dengan  kekuatan yang dimiliki oleh pelaku korupsi, maka penanganan korupsi menjadi hal yang tidak mudah dalam pembuktian karena banyak hambatan yang dihadapi oleh instansi  penyidik maupun auditor yang mengauditnya. Hambatan hambatan itu dapat berupa :
  1. Hambatan pembuktian, adalah tidak mudah mencari bukti penyimpangan pelaku yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sistem hukum di indonesia. Dengan kekuatan yang dimiliki bukti kejahatan dengan mudah dapat disembunyikan dan pihak yang terkait berupaya menghapus bukti karena korupsi hampir tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang lain.
  2. Hambatan sosial politis, kekuatan yang dimiliki oleh pelaku telah menyeret komunitas tertentu mendapat keuntungan atas hasil kejahatan pelaku, sehingga komunitas sosial politik terbelenggu dan cenderung menutupi kejahatan pelaku.
  3. Hambatan kewenangan, ketika kekuasaan telah begitu besar dipengaruhi oleh  pelaku korupsi, maka segala cara dilakukan untuk menghambat penyelesaian penanganan korupsi, diantaranya dengan mempertanyakan kewenangan instansi yang menangani tindak pidana korupsi.
Suatu contoh, ketika seseorang diadili dalam perkara TPK, yang didasarkan atas hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, maka dalam upaya untuk lepas dari jerat hukum yang bersangkutan mempermasalahkan kewenangan yang dimiliki BPKP yang telah menerbitkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Dalam suatu kasus terdapat permintaan pengujian konstitusional terhadap pasal 6 huruf a dan penjelasan pasal 6 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :

Pasal 6 huruf a UU KPK :
    ^KPK mempunyai tugas : (a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan      pemberantasan tindak pidana korupsi.....^

Penjelasan Pasal 6 UU KPK :
   ^Yang dimaksud dengan ^instansi berwenang^ termasuk BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat  pada      Departemen atau lembaga Pemerintah Non Departemen^

Makkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 berpendapat :
Kewenangan BPKP dan BPK masing masing telah diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang- undangan. BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada ketentuan umum PP Nomor 60 Tahun 2008 menyatakan BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 47 ayat 2 PP 60 Tahun 2008 menyatakan : ^Untuk memperkuat sistem pengendalian intern dilakukan : a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pasal 49 PP 60 Tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah dan salah satu dari pengawasan itu termasuk audit investigatif.
            Dengan demikian, tugas dan kewenangan BPKP telah jelas diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LHPKKN atau sah tidak sahnya LHPKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.

Selasa, 25 September 2012

Saya yang berwenang ......??

Dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
" Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan  negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan  mandiri"

UU Nomor 6 Tahun 1983 juncto UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 34 ayat (2a) :
     Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
     a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli  dalam sidang pengadilan.
     b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri keuangan untuk memberikan keterangan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VI/2008 terhadap permohonan BPK atas Yudicial review terhadap pasal 34 ayat (2a) yang menganggap telah merugikan kewenangan konstitusional BPK karena mengingkari dan bertentangan dengan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan "tidak dapat diterima"

Yang menjadi pertimbangan hukum MK antara lain :
  • Mahkamah berpendapat kata "satu" dalam pasal 23E UUD 1945 itu merupakan penegasan  bahwa tidak boleh ada badan atau lembaga lain yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang kebebasan dan kemandiriannya sama dengan BPK dan kedudukannya sederajat dengan BPK.
  • Jika Pemerintah (Presiden) untuk memenuhi tuntutan kebutuhan adanya inernal audit - memandang perlu membentuk suatu instansi tersendiri maka hal demikian dimungkinkan oleh UUD 1945. Kebebasan dan kemandirian  instansi demikian tidak sama dengan kebebasan dan kemandirian BPK. Kedudukannya pun tidak sederajat dengan BPK, karena ia merupakan bagian dari Pemerintah (eksekutif).
  • Justru BPK seharusnya terbantu oleh adanya " instansi pemerintah" tersebut sebab menurut pasal   9 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dikatakan," Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pertanyaannya :
Kewenangan adalah alat atau tujuan ??

Lembaga pemeriksa dimanapun, apakah dalam institusi publik ataukah dalam dunia private merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bertugas untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada stakeholder atau masyarakat bahwa di dalam institusi tersebut tidak terdapat salah saji yang material baik yang disebabkan oleh kecurangan (Fraud) maupun kelalaian dari pemangku kegiatan.
Untuk mencapai tujuan organisasi manajemen yang sehat harus dibantu oleh internal auditor dan ini tidak bisa digantikan oleh eksternal auditor. Dan sesungguhnya adanya internal auditor sangat membantu tugas Eksternal auditor dalam mencapai tujuannya.
Adalah kesombongan kalau merasa sanggup melakukan tugasnya seorang diri...kalau tidak mau disebut kebodohan...!!

Saran untuk pengambil keputusan :
Lidi sebatang tidak akan mampu  membersihkan taman tapi kalau memang ingin membersihkan rumah jangan hanya berebut kewenangan tapi satukan Lidi untuk mencapai tujuan.

Senin, 24 September 2012

Auditor Juga Manusia

            Adalah sesuatu yang wajar ketika melihat keluarga apalagi istri tercinta terbaring di rumah sakit... maka yang dipikirkan adalah apa yang terjadi..? berapa lama..? biaya yang mungkin ditanggung..? dan bagaimana anak anak dirumah...?

Hal tersebut sedikit banyak telah mempengaruhi pola kerja dan timbul pemikiran-pemikiran bahwa hidup bersama keluarga di satu tempat adalah pilihan yang terbaik. Tapi ketika semua kembali normal maka pilihan selalu datang dengan konsekuensi yang tidak mungkin dilepaskan...Tentunya seringkali kita menyalahkan Tuhan kenapa menghilangkan kesempatan-kesempatan yang mungkin terjadi... padahal sesungguhnya Tuhan justru selalu memberikan  pilihan yang terbaik untuk umatNya meskipun kita sering mengabaikanNya. Akhirnya semua tergantung pada pilihan hidup masing-masing...
           Itulah manusia...ingin selalu mendapat kesempurnaan...meskipun Tuhan selalu menunjukkan bahwa kesempurnaan adalah hanya milikNya.

Minggu, 23 September 2012

UPGRADE DIRI

Sungguh suatu anugerah di umurku yang sudah masuk ke 46 tahun diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Hal ini bermula dari adanya pengumuman dari Sesma BPKP adanya seleksi untuk ikut sertifikasi Audit forensik. Jumlah peminat yang terdaftar untuk ikut sertifikasi sebanyak 120 orang dari auditor BPKP seluruh Indonesia. Untuk Ambon cuma aku yang ikut ujian.... entah kenapa yang lain tidak berminat ? mungkin tepatnya mereka nggak peduli........

          Dari 120 orang tadi yang lolos seleksi awal adalah sebanyak 45 orang dan berhak ikut ujian sertifikasi audit forensik yang dilaksanakan di Lembaga sertifikasi Audit Forensik (LSAF) yang berada dibawah naungan BPNSP. Syukurlah aku termasuk yang lulus ujian sertifikasi bersama 27 orang lainnya... dan berhak  menambahkan gelar profesi CFrA., sementara yang lainnya harus mengulang ujian lagi...
         Adalah Kebijakan Deputi Investigasi BPKP Pusat yang memilih 15 orang dari 28 orang yang lulus sertifikasi Audit Forensik tadi dipanggil untuk mengikuti ujian sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE). Penulis mendapat kesempatan untuk ikut pelatihan di Diklatwas BPKP di Ciawi selama 2 minggu untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian sertifikasi CFE....
Tibalah waktunya ujian tiba yaitu hari kamis 6 September 2012 sebanyak 15 orang mengikuti ujian sertifikasi  untuk 4 seksi yaitu :
       1. Financial Transactions and Fraud Schemes
       2. Fraud Frevention and Detrrence
       3. Investigation
       4. Law

Alhamdulillah...
Aku lulus seluruhnya untuk 4 seksi bersama 8 orang lainnya, sedangkan 6 orang lainnya masih harus mengulang ... di lain kesempatan.
Betapa senangnya ketika Association of Fraud Examiners mengucapkan "Congratulation " anda lulus dan menjadi anggota CFE dengan nomor 630946 dan berhak mendapatkan gelar CFE. Saat ini dengan bangga dan tidak bermaksud sombong aku telah menambah namaku menjadi :
                                                                                       
                                                                                                                        "Subroto, Ak.,CFrA.,CFE".
Semoga usaha yang baik akan menambah kebaikan buat aku, keluarga dan pembaca semuanya. Amiin

Selasa, 14 Agustus 2012

Nikmati "Proses"

Sudah tiga tahun aku tinggal dan bekerja di Ambon yang sering disebut dengan Kota Para Raja. Lama aku bisa memahami apa arti sebutan itu, mungkin saat ini yang bisa aku pahami adalah bahwa kota Ambon ini terdiri dari beberapa kecamatan dan banyak desa. Tiap desa dipimpin oleh Raja, yang menurut cerita itu adalah akal akalan Belanda untuk melanggengkan kekuasaannya disini.
Bukan hal diatas yang ingin aku bagikan kepada teman-teman, tapi apa dan bagaimana aku bisa menikmati Ambon ini dengan nyaman.
Faktor utama untuk nyaman bekerja adalah :

Keamanan
Januari 2009 adalah waktu yang aman untuk datang ke kota Ambon, meskipun cerita tentang hantu kerusuhan masa lalu masih sering terdengar, namun aku sering meyakinkan diriku bahwa itu cuma sejarah dan tak mungkin terulang, karena akibat yang ditimbulkan hanya dirasakan oleh rakyat jelata.. Rupanya keyakinanku mulai luntur dengan terjadinya pembakaran rumah pada bulan September 2011 kemarin dan terus berulang secara sporadis dari hari ke hari... siapa pemicunya ? pihak keamanan tidak pernah dapat mengungkapnya. Menurutku semua tergantung pada masyarakatnya... "Jika masyarakat ingin damai... maka damailah negeriku...!!!" 
Kunci menyikapi persoalan ini adalah :
  • Tidak mudah panik, ketika mendengar berita "kerusuhan", cari informasi pada pihak yang kompeten dan menyaring informasi yang diterima dari pihak yang tidak berwenang.
  • Tidak mudah berkomentar atas informasi yang diterima sebelum melakukan cek and ricek. 
  • Bersikap wajar ketika berada diantara komunitas yang berbeda.
  • Membangun sikap bersahabat dan saling menolong untuk semua golongan.
Kepemimpinan
Bekerja sebagai bawahan akan sangat tergantung kepada pemimpinnya. Selama di Ambon aku udah merasakan tiga Kepala Kantor dan dua Kepala Bidang dengan karakter yang berbeda... ada yang cuek tapi didukung bawahan yang solid... ada yang bersahaya dengan kekeluargannya membuat orang loyal karena kebaikannya.. dan ada pula yang sangat berhati-hati.....
Karakter yang berbeda tentu membuat suasana yang berbeda..... dan tentu setiap orang menyikapinya dengan cara yang berbeda pula....
Untuk bisa tetap nyaman bekerja, kita perlu :
  • Menjaga integritas bahwa kita bekerja sebagai ibadah kepada Tuhan bukan pada pimpinan.
  • Membangun komunikasi yang baik dengan seluruh anggota Organisasi.
  • Mencoba melihat dari sudut "baik" (berprasangka baik) meskipun kelihatan tidak indah.
  • Ketika terjadi ketidaksepahaman.... maka "merdeka" kan dirimu..karena kamu hanya bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawabmu.
Iklas
Faktor utama kenyamanan dalam hidup, adalah sejauhmana kita bisa iklas menjalani hidup ini. Kata orang bijak, dalam hidup tidak ada sesuatu yang "kebetulan", semua telah bergerak sesuai kodrat Illahi. Dan saya yakini itu benar, karena itu bersyukurlah terhadap apa yang kita jalani, yang merupakan bagian dari proses menuju kesempurnaan hhidup kita.
(bersambung..)