Selasa, 25 September 2012

Saya yang berwenang ......??

Dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
" Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan  negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan  mandiri"

UU Nomor 6 Tahun 1983 juncto UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 34 ayat (2a) :
     Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
     a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli  dalam sidang pengadilan.
     b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri keuangan untuk memberikan keterangan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VI/2008 terhadap permohonan BPK atas Yudicial review terhadap pasal 34 ayat (2a) yang menganggap telah merugikan kewenangan konstitusional BPK karena mengingkari dan bertentangan dengan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan "tidak dapat diterima"

Yang menjadi pertimbangan hukum MK antara lain :
  • Mahkamah berpendapat kata "satu" dalam pasal 23E UUD 1945 itu merupakan penegasan  bahwa tidak boleh ada badan atau lembaga lain yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang kebebasan dan kemandiriannya sama dengan BPK dan kedudukannya sederajat dengan BPK.
  • Jika Pemerintah (Presiden) untuk memenuhi tuntutan kebutuhan adanya inernal audit - memandang perlu membentuk suatu instansi tersendiri maka hal demikian dimungkinkan oleh UUD 1945. Kebebasan dan kemandirian  instansi demikian tidak sama dengan kebebasan dan kemandirian BPK. Kedudukannya pun tidak sederajat dengan BPK, karena ia merupakan bagian dari Pemerintah (eksekutif).
  • Justru BPK seharusnya terbantu oleh adanya " instansi pemerintah" tersebut sebab menurut pasal   9 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dikatakan," Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pertanyaannya :
Kewenangan adalah alat atau tujuan ??

Lembaga pemeriksa dimanapun, apakah dalam institusi publik ataukah dalam dunia private merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bertugas untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada stakeholder atau masyarakat bahwa di dalam institusi tersebut tidak terdapat salah saji yang material baik yang disebabkan oleh kecurangan (Fraud) maupun kelalaian dari pemangku kegiatan.
Untuk mencapai tujuan organisasi manajemen yang sehat harus dibantu oleh internal auditor dan ini tidak bisa digantikan oleh eksternal auditor. Dan sesungguhnya adanya internal auditor sangat membantu tugas Eksternal auditor dalam mencapai tujuannya.
Adalah kesombongan kalau merasa sanggup melakukan tugasnya seorang diri...kalau tidak mau disebut kebodohan...!!

Saran untuk pengambil keputusan :
Lidi sebatang tidak akan mampu  membersihkan taman tapi kalau memang ingin membersihkan rumah jangan hanya berebut kewenangan tapi satukan Lidi untuk mencapai tujuan.