Pencegahan
terhadap kecurangan merupakan garis pertahanan pertama dan memberikan metode
yang paling hemat untuk mengendalikan kecurangan. Menurut Dr. Steve Albert (3th
2009): tahap awal pencegahan fraud adalah menghilangkan kesempatan atau
peluang melakukan fraud, dan menciptakan budaya jujur, terbuka dan saling
tolong menolong.
1. Kebijakan anti fraud;
2. Struktur Pertanggungjawaban;
3. Penilaian risiko fraud;
4. Kepedulian Pegawai dan Pelanggan/masyarakat; dan
5. Standar Perilaku dan Disiplin
Kebijakan anti Fraud merupakan pernyataan sikap organisasi yang disajikan
secara tertulis akan membantu para pihak yang berkepentingan dalam memahami
arti fraud, sikap organisasi dalam menghadapi fraud dan apa yang harus
dilakukan apabila menjumpai kasus yang diindikasikan sebagai fraud.
Menurut International Fraud Examiners Manual (2014) :
“ Another importand
element of an overall fraud prevention programme is a written fraud policy that
spcifically spells out who in an organisation handles varying fraud matters
under differing circumtances. Instituting a sparate, formal anti-fraud policy
sends a strong message to employees about the organisation’s intolerance for
employee fraud”
Point pentingnya adalah bahwa melembagakan
kebijakan anti-fraud secara resmi akan mengirimkan pesan yang kuat kepada karyawan tentang adanya intoleransi organisasi terhadap fraud oleh karyawan.
Pencegahan fraud
menghendaki suatu sistem aturan yang secara aggregat meminimalkan kemungkinan
terjadinya fraud dan memaksimalkan
kemungkinan pendeteksian setiap aktivitas fraud
yang mungkin terjadi. Kemungkinan tertangkap merupakan faktor yang paling
mempengaruhi pelaku untuk melakukan atau tidak
melakukan fraud. Karena prinsip ini, adanya sistem pengendalian menjadi amat penting untuk pencegahan fraud.
Senada dengan hal tersebut, Biegelman Bartow (2006) juga berpendapat :
“The “Potential of
being caught” and “the existence of a thorough control system “ are critical to
any effective fraud prevention program (Biegelman Bartow 2006; executive
roadmap, hal. 28)
Menurut Pedoman Teknis Fraud
Control Plan (FCP) BPKP, 2010; tanggung jawab manajemen pada tiap tingkatan dapat
digambarkan sebagai berikut :
- Pada tingkat stratejik, tanggungjawab manjemen untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan harus tercermin pada rencana organisasi, rencana manajemen dan manual operasi
- Pada tingkat operasional, tanggungjawab manjemen untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan harus dicantumkan dalam uraian tugas, edaran dan prosedur
Menurut Diaz Priantara, 2013, hal.200, bahwa
langkah pertama menangani fraud adalah melaksanakan fraud risk assessment (FRA)
untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi
faktor-faktor yang
menyebabkan fraud terjadi dalam organisasi. Adalah menjadi hal yang kritikal untuk
mengakui setiap organisasi memiliki risiko fraud melekat (inherent fraud risk)
yang muncul dari kondisi intern dan ekstern yang terkait dengan industri,
operasional, lokasi geografis, ukuran, struktur organisasi dan lingkungan
ekonomi.
Oleh karena itu organisasi perlu
melakukan upaya yang sistematis untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap fraud, misalnya melalui kegiatan
sosialisasi mengenai fraud kepada
pegawai dan Organisasi perlu menginformasikan kepada masyarakat dan stakeholders berkaitan dengan nilai-nilai
yang dimiliki dan praktek-praktek kegiatan yang lazim, hak serta kewajiban
layanan suatu organisasi
Menurut The Australian National Audit Office and KPMG,
2011 bahwa :
“ To be effective, fraud prevention within an
organisation requires a number of contributory element, including an ethical
organisational culture, a strong awareness of fraud among employees, suppliers
and client, and an effective internal control framework”.
Menurut
International Good Practice Guidance, 2007 dalam Wikipedia, "Defining and
Developing an Effective Code of Conduct for Organizations", the
International Federation of Accountants]
provided the following working definition:
"Principles,
values, standards, or rules of behavior that guide the decisions, procedures
and systems of an organization in a way that (a) contributes to the welfare of
its key stakeholders, and (b) respects the rights of all constituents affected
by its operations.
Menurut Buku Pedoman Teknis Fraud
Control Plan, BPKP, 2010 Standar
Perilaku dan Disiplin hendaknya dapat dipahami dengan jelas dan dimengerti,
tidak boleh berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, organisasi diharapkan dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Organisasi harus mengembangkan standar perilaku yang tepat dan mengkomunikasikannya kepada seluruh pegawai, suplier/pemasok, pelanggan, dan masyarakat luas.
- Memuat pesan bahwa fraud terhadap organisasi baik yang dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar organisasi tidak dapat diterima dan akan ditindak
- Standar perilaku dan disiplin harus mencakup semua jenis dan kelompok pegawai.
- Sebagai panduan, pedoman perilaku memuat prinsip-prinsip, definisi, peraturan yang digunakan dan pelaporan atas pelanggaran didiplin
![]() |
Salah Satu Upaya Membangkitkan Kepedulian Masyarakat untuk Anti Fraud |