Senin, 12 Agustus 2013

Mohon maaf Lahir & Batin

 
Bila Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf agar cahayanya menembus jiwa yang fitrah dari tiap khilaf dan salah.  Mohon maaf lahir dan batin semoga kita masih jumpa di lebaran mendatang, amiin.


Serba -serbi  yang  perlu anda ketahui (Dari status tetangga) :
1. Nomor Darurat untuk telepon genggam adalah 112.
Jika Anda sedang di daerah yang tidak menerima sinyal HP dan perlu memanggil pertolongan, silahkan tekan 112 dan HP akan mencari otomatis network apapun yang ada unutk menyambungkan nomor darurat bagi Anda. Dan yang menarik, nomor 112 dapat ditekan biarpun keypad dalam kondisi dilock.

2. Kunci mobil Anda ketinggalan di dlm mobil?
Anda memakai kunci remote? Kalau kunci Anda ketinggalan dalam mobil dan remote cadangannya ada di rumah, Anda segera telepon orang rumah degnan HP, lalu dekatkan HP Anda kurang lebih 30 cm dari mobil dan minta orang rumah untuk menekan tombol pembuka pada remote cadangan yang ada di rumah. Pada waktu menekan tombol pembuka remote, minta orang rumah mendekatkan remotenya ke telepon yang dipakainya.

3. Battery cadangan darurat khusus NOKIA.
Kalau baterai Anda sudah sangat minim padahal Anda sedang menunggu telepon penting atau sedang butuh menelepon dalam kondisi darurat. Tapi karena telepon Anda NOKIA, silahkan tekan *3370#, maka telepon Anda otomatis restart dan baterai akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi waktu Anda mencharge HP Anda.

4. Tips untuk mengecek keabsahan mobil/motor Anda (Jakarta area only).
Contoh ketik : contoh metro B86301O (no plat mobil anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data-data kendaraan Anda, tips ini juga berguna untuk mengetahui data-data mobil bekas yang hendak Anda beli.

5. Jika anda sedang terancam jiwanya karena dirampok/ditodong seseorang utk mengeluarkan uang dari ATM.
Maka Anda bisa minta pertolongan diam-diam dengan memberikan nomor PIN scara terbalik, misal no asli PIN Anda 1254 input 4521 di ATM maka mesin akan mengeluarkan uang Anda juga tanda bahaya ke kantor polisi tanpa diketahui pencuri tersebut. Fasilitas ini tersedia di seluruh ATM tapi hanya sedikit orang yang tahu.

Semoga bermanfaat...

Senin, 29 Juli 2013

Renungan Dibulan Suci "Lunas dengan segelas susu"

Inilah cuplikan kisah dari tetangga yang patut direnungkan dan memberi inspirasi untuk kita semua agar selalu berbuat baik kepada sesama.
        
Suatu hari, anak seorang lelaki  miskin  yang  hidup  dari menjual asongan dari pintu ke pintu  menemukan bahwa kantongnya hanya tersisa beberapa sen uangnya, dan dia sangat lapar. Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanan dari rumah  berikutnya. Akan   tetapi,  itu  kehilangan keberanian saat seorang wanita muda membuka pintu rumah. Anak itu tidak jadi meminta makanan, dia hanya berani meminta segelas air.

Wanita muda tersebut melihat dan berpikir bahwa anak lelaki tersebut pastilah lapar. Oleh karena itu, dia membawakan segelas susu. Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat.
Kemudian, dia bertanya, “ Berapa aku harus membayar untuk segelas susu ini?” Wanita itu  menjawab, “Kamu tidak perlu bayar apa pun. Ibu kami mengajarkan tidak menerima bayaran untuk kebaikan,” kata wanita itu menambahkan. Kemudian, anak lelaki itu menghabiskan susunya dan berkata, “Dari dalam hatiku, aku sangat berterima kasih kepada Anda.”

Sekian tahun kemudian, wanita muda tersebut mengalami sakit yang sangat kritis. Para dokter di kota itu sudah tidak sanggup menanganinya. Akhirnya, mereka mengirimnya ke kota besar tempat dokter spesialis yang mampu menangani penyakit langkanya tersebut.Dr. Howard Kelly dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Saat dia mendengar kota asal si wanita tersebut, terbersit seberkas pancaran aneh pada mata Dr. Kelly. Dia segera bangkit dan bergegas turun melalui Hall rumah sakit menuju kamar si wanita tersebut. Dengan berpakaian jubah kedokteran, dia menemui si wanita itu. Dia langsung mengenali wanita itu pada sekali pandang. Kemudian, dia kembali ke ruang konsultasi dan memutuskan untuk melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu, dia selalu memberikan perhatian khusus pada kasus wanita tersebut.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya diperoleh kemenangan.. Wanita itu sembuh! Kemudian , Dr. Kelly meminta bagian keuangan rumah sakit untuk mengirimkan seluruh tagihan biaya pengobatan wanita itu kepadanya... Dr.Kelly melihatnya dan menuliskan sesuatu pada pojok atas lembar tagihan, lalu mengirimkannya ke kamar pasien.

Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut. Dia sangat yakin bahwa dia tak akan mampu membayar tagihan tersebut, walaupun harus dicicil seumur hidupnya. Akhirnya, dia memberanikan diri untuk membaca tagihan tersebut. Ada sesuatu yang menarik perhatiannya pada pojok atas lembar tagihan tersebut. Dia membaca tulisan yang berbunyi...
“Telah dibayar lunas dengan segelas susu!” Tertanda, Dr. Howard Kelly

Air mata kebahagiaan membanjiri mata wanita itu. Dia berdoa, “Ya Allah, terima kasih… bahwa cinta-Mu telah memenuhi seluruh bumi melalui hati dan tangan manusia.”
Terkadang, Sedekah dan Kebaikan dimasa lalu dapat menyelesaikan masalah kita di masa yang akan datang.

Ya ALLAH..
* Mudahkanlah urusan orang yg Membaca status ini , Dekatkanlah Rezekinya...Sehatkanlah jiwa raganya .... Aamiin ya Rabbal'alamin..

Rabu, 17 Juli 2013

Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat dipolakan secara seragam karena modus operandi berbeda dan akan sangat tergantung pada bukti yang dapat dikumpulkan dalam proses audit dan/atau penyidikan oleh penyidik.


Tujuan pembuktian dalam hukum acara pidana adalah mencari kebenaran material bukan sekedar kebenaran formal saja, sehingga dalam pembuktian seringkali diperlukan bantuan ahli lain dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli teknik, ahli geologi, ahli keuangan Negara dan ahli lain yang diperlukan sesuai dengan bidang kasus yang ditangani.
Bentuk kerugian keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pembayaran yang melebihi jumlah seharusnya. Bentuk kerugian ini dapat berupa modus sebagai berikut :
1)    Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender.
2)    Kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan.
3)    Kuantitas barang yang dipasok dibawah yang diperjanjikan
4)    Gabungan dari markup, kuantitas dan/atau kualitas yang lebih rendah
5)  Pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.

Metode penghitungan kerugian keuangan Negara untuk menentukan besarnya kerugian Negara pada masing-masing modus tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1)    Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender.
Modus operandi yang digunakan oleh para pihak yang melakukan kecurangan untuk markup harga hanya bisa apabila dilakukan sejak proses perencanaan pengadaan dan/atau proses pemilihan penyedia jasa. Adanya kolusi para pihak terkait sejak perencanaan dan/atau poses pemilihan penyedia jasa mengakibatkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar.
Penghitungan kerugian keuangan Negara hanya dapat dilakukan dengan cara :
(1) Harus dibuktikan adanya pengaturan rencana pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang direkayasa.
Jika proses pengadaan dilakukan dengan benar dan transparan maka semua pihak akan bertindak demi kepentingan terbaiknya sehingga harga yang terbentuk dari proses lelang adalah harga yang wajar, maka kontrak yang ditandatangani oleh penyedia jasa maupun pejabat pengadaan merupakan perjanjian kedua belah pihak yang harus ditepati, sehingga harga kontrak merupakan jumlah yang harus dibayar oleh pemberi kerja.
Sebaliknya jika transaksi/proses pengadaan dilakukan dengan niat yang tidak baik yang merupakan awal dari tindakan melawan hukum maka harga yang terbentuk adalah harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, auditor dan/atau penyidik harus membuktikan adanya pengaturan rencana pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang direkayasa.
(2)  Menentukan harga wajarnya.
Pendekatan yang digunakan untuk menentukan harga wajar adalah mencari harga atau harga-harga yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar tersebut. Untuk itu harga harga yang dijadikan pembanding harus memenuhi criteria arm’s length transaction untuk barang serupa dengan kondisi kondisi lain yang serupa, yaitu :
a.    Transaksi antara pihak-pihak yang tidak terkait (unrelated parties)
b.    Bertindak demi kepentingan terbaiknya (self interest);
c.    Transaksi yang dilakukan dengan niat atau itikad baik.
d.    Dalam perjalanan bisnis yang biasa atau normal.
e.    Nilai pasar yang wajar, kalau transaksinya wajar, semua pihak bertindak demi kepentingan terbaiknya, nilai pasar atau nilai transaksi yang wajarlah yang akan terjadi.

Harga pembanding yang dapat digunakan dalam menentukan harga yang wajar antara lain :
a.  Harga penawaran yang diajukan oleh peserta tender yang tidak termasuk dalam kelompok “orang dalam”/pihak terkait.
b.    Harga pasar barang yang diperdagangkan dengan memperhatikan :
  ·  Harga yang terbentuk seyogyanya berasal dari transaksi barang yang sama/serupa.
·     Tanggal transaksi harus berdekatan dengan tanggal transaksi.
c.  Harga Pokok yang disesuaikan (keatas dan kebawah) untuk mencerminkan harga jual.
d.    Harga Perkiraan Sendiri yang dapat diuji kembali sumber datanya.
e. Appraisal (penilai) atau ahli keuangan yang berspesialisasi dalam penilaian perusahaan (business valuation).
Kerugian keuangan Negara atas markup tersebut dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara dengan nilai wajar atas asset yang diterima oleh Negara.

2)    Kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan.
Cek fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi dan penentuan kualitas untuk suatu produk bukanlah termasuk keahlian auditor, sehingga untuk menilai kualitas diperlukan ahli lain. Pendapat ahli lain atas kualitas suatu produk sangat berpengaruh dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor jika menggunakan ahli lain dalam menentukan kualitas pekerjaan, yaitu :
     Auditor harus memastikan bahwa persepsi ahli teknik harus sama dengan auditor mengenai apa yang akan dihitung.
       Auditor tidak boleh memberikan pendapat atas penghitungan yang dilakukan oleh ahli lain.
  Auditor tidak boleh meyakini sebagian dan menggunakannya serta menolak sebagian yang lain dan tidak menggunakannya.
Penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, dapat dikelompokkan dalam dua metode penghitungan, yaitu :
a.    Kerugian Total (Total Loss).
Perhitungan kerugian keuangan negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi total loss apabila dipenuhi hal-hal sebagai berikut:
·     Kualitas barang / pekerjaan yang diterima sangat rendah sehingga barang tidak dapat difungsikan.
·     Barang bergerak yang diterima tidak sesuai dengan spsifikasi dalam kontrak dan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya.
·     Duplikasi pekerjaan dan/atau fiktif.
·    Penyedia jasa ( konsultan )  tidak  kompeten  sehingga  tidak  dapat melaksanakan tugasnya.
·    Barang tidak bergerak yang bukti kepemilikannya tidak dapat secara formal dilakukan pengalihan hak.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor kembali ke kas Negara.

b.    Kerugian Bersih (Net Loss).
Kerugian Negara bersih (Net Loss) adalah kerugian negara  yang dihitung berdasarkan selisih harga antara spek yang seharusnya dengan spek barang yang diterima.
Penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode ini dapat dilakukan jika :
·    Spesifikasi  barang yang diterima dibawah spesifikasi teknis yang tertera dalam penawaran dan/atau kontrak, namun atas barang tersebut masih mempunyai nilai manfaat/ dapat difungsikan.
·        Harga barang yang diterima tersebut dapat dinilai harga wajarnya.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor kembali ke kas Negara dibandingkan dengan nilai barang yang diterima.

3)    Kuantitas barang yang dipasok dibawah yang diperjanjikan.
Volume/kuantitas pengadaan yang diserah terimakan ternyata tidak sama, antara kontrak dengan volume yang dilaksanakan oleh pihak rekanan. Auditor perlu mengkaji apakah perbedaan tersebut  dikarenakan adanya Contract change order (CCO) yang didukung oleh aturan main yang berlaku atau karena adanya kolusi antara pejabat pengadaan selaku pemilik pekerjaan dengan pihak penyedia jasa untuk mengurangi volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Untuk fisik yang bersifat teknis, auditor memerlukan bantuan tenaga ahli menghitung kuantitas fisik yang terpasang. Sedangkan Cek fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi untuk meyakinkan keberadannya dan kemanfaatannya.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran yang dilakukan oleh negara setelah dikurangi PPN yang telah disetor ke kas negara dengan nilai volume fisik sesuai dengan perhitungan ahli.

4)    Gabungan dari markup, kuantitas dan/atau kualitas yang lebih rendah.
Mungkin saja terjadi bahwa kecurangan sudah dimulai sejak perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia jasa, sehingga penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penyedia jasa yang tidak mempunyai kompetensi untuk pengadan barang tersebut. Akibatnya adalah barang yang diserahkan kurang jumlahnya dan/atau kualitas barang dibawah spek yang ditetapkan maka kerugian keuangan Negara merupakan akumulasi dari ketiga ketiga hal tersebut.

5) Pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.
 Penghitungan kerugian keuangan Negara pada pekerjaan swakelola didasarkan pada pertanggungjawaban yang tidak benar, antara lain meliputi :
a.  Bukti pembelian bahan yang dimark up dengan cara memperbesar volume bahan, menaikkan harga satuannya atau pengadaan bahan fiktif yang dipertanggungjawabkan seolah ada bahan yang dibeli.
b.  Bukti pembayaran upah yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dengan cara memperbesar tarip upah, memperlama jam kerja daripada yang sebenarnya dan menambahkan jumlah pegawai/tenaga kerja sehingga memperbesar biaya upah dibandingkan dengan yang sesungguhnya dibayar.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan antara jumlah dana yang diserahkan untuk kegiatan swakelola dibandingkan dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya didasarkan bukti pertanggungjawaban yang sudah dikonfirmasi dan/atau hasil opname fisik oleh ahli, jika bukti pertanggungjawaban tidak dijumpai.

Sabtu, 19 Januari 2013

Masih Kewenangan

 Adalah benar kalau korupsi dikatakan sebagai extra ordinary crime, karena tidak saja akibat yang ditimbulkan sangat  merugikan masyarakat tapi pelakunya adalah orang yang punya kekuatan besar untuk mentupi kejahatannya, yaitu :

  1. Kekuasaan, pelaku korupsi terutama dilakukan oleh orang yang punya kekuasaan urntuk memerintahkan orang untuk melakukan apa yang diinginkan, setidaknya dapat mempengaruhi orang untuk melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya.
  2. Kepandaian, pelaku korupsi cenderung orang yang mempunyai latar pendidikan yangbaik, yang tentunya dapat mengetahui aturan aturan yang berlaku dan disisi lain pelaku tahu celah dan atau kelemahan dari aturan sebagai alasan rasionalisasi.
  3. Kekayaan/Uang, karena biasanya korupsi merupakan tindakan yang berkelanjutan dan atau berulang maka pelaku biasanya mempunyai kekayaan yang cukup. Namun keserakahan membuat orang untuk tidak berhenti mengumpulkan pundi pundi kekayaan dengan cara yang haram dan jika tertangkap maka sebagian uang korupsi dapat digunakan untuk membebaskannya.
  4. Kamuflase, untuk menutupi kejahatan yang dilkakukannya, pelaku seringkali kelihatan sebagai sosok yang alim, dermawan, berpendidikan dan bisa juga tampil sebagai wajah orang yang teraniaya.
Dengan  kekuatan yang dimiliki oleh pelaku korupsi, maka penanganan korupsi menjadi hal yang tidak mudah dalam pembuktian karena banyak hambatan yang dihadapi oleh instansi  penyidik maupun auditor yang mengauditnya. Hambatan hambatan itu dapat berupa :
  1. Hambatan pembuktian, adalah tidak mudah mencari bukti penyimpangan pelaku yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sistem hukum di indonesia. Dengan kekuatan yang dimiliki bukti kejahatan dengan mudah dapat disembunyikan dan pihak yang terkait berupaya menghapus bukti karena korupsi hampir tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang lain.
  2. Hambatan sosial politis, kekuatan yang dimiliki oleh pelaku telah menyeret komunitas tertentu mendapat keuntungan atas hasil kejahatan pelaku, sehingga komunitas sosial politik terbelenggu dan cenderung menutupi kejahatan pelaku.
  3. Hambatan kewenangan, ketika kekuasaan telah begitu besar dipengaruhi oleh  pelaku korupsi, maka segala cara dilakukan untuk menghambat penyelesaian penanganan korupsi, diantaranya dengan mempertanyakan kewenangan instansi yang menangani tindak pidana korupsi.
Suatu contoh, ketika seseorang diadili dalam perkara TPK, yang didasarkan atas hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, maka dalam upaya untuk lepas dari jerat hukum yang bersangkutan mempermasalahkan kewenangan yang dimiliki BPKP yang telah menerbitkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Dalam suatu kasus terdapat permintaan pengujian konstitusional terhadap pasal 6 huruf a dan penjelasan pasal 6 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :

Pasal 6 huruf a UU KPK :
    ^KPK mempunyai tugas : (a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan      pemberantasan tindak pidana korupsi.....^

Penjelasan Pasal 6 UU KPK :
   ^Yang dimaksud dengan ^instansi berwenang^ termasuk BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat  pada      Departemen atau lembaga Pemerintah Non Departemen^

Makkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 berpendapat :
Kewenangan BPKP dan BPK masing masing telah diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang- undangan. BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada ketentuan umum PP Nomor 60 Tahun 2008 menyatakan BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 47 ayat 2 PP 60 Tahun 2008 menyatakan : ^Untuk memperkuat sistem pengendalian intern dilakukan : a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pasal 49 PP 60 Tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah dan salah satu dari pengawasan itu termasuk audit investigatif.
            Dengan demikian, tugas dan kewenangan BPKP telah jelas diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LHPKKN atau sah tidak sahnya LHPKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.