Selasa, 25 September 2012

Saya yang berwenang ......??

Dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
" Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan  negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan  mandiri"

UU Nomor 6 Tahun 1983 juncto UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 34 ayat (2a) :
     Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
     a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli  dalam sidang pengadilan.
     b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri keuangan untuk memberikan keterangan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VI/2008 terhadap permohonan BPK atas Yudicial review terhadap pasal 34 ayat (2a) yang menganggap telah merugikan kewenangan konstitusional BPK karena mengingkari dan bertentangan dengan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan "tidak dapat diterima"

Yang menjadi pertimbangan hukum MK antara lain :
  • Mahkamah berpendapat kata "satu" dalam pasal 23E UUD 1945 itu merupakan penegasan  bahwa tidak boleh ada badan atau lembaga lain yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang kebebasan dan kemandiriannya sama dengan BPK dan kedudukannya sederajat dengan BPK.
  • Jika Pemerintah (Presiden) untuk memenuhi tuntutan kebutuhan adanya inernal audit - memandang perlu membentuk suatu instansi tersendiri maka hal demikian dimungkinkan oleh UUD 1945. Kebebasan dan kemandirian  instansi demikian tidak sama dengan kebebasan dan kemandirian BPK. Kedudukannya pun tidak sederajat dengan BPK, karena ia merupakan bagian dari Pemerintah (eksekutif).
  • Justru BPK seharusnya terbantu oleh adanya " instansi pemerintah" tersebut sebab menurut pasal   9 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dikatakan," Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern Pemerintah.
Pertanyaannya :
Kewenangan adalah alat atau tujuan ??

Lembaga pemeriksa dimanapun, apakah dalam institusi publik ataukah dalam dunia private merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bertugas untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada stakeholder atau masyarakat bahwa di dalam institusi tersebut tidak terdapat salah saji yang material baik yang disebabkan oleh kecurangan (Fraud) maupun kelalaian dari pemangku kegiatan.
Untuk mencapai tujuan organisasi manajemen yang sehat harus dibantu oleh internal auditor dan ini tidak bisa digantikan oleh eksternal auditor. Dan sesungguhnya adanya internal auditor sangat membantu tugas Eksternal auditor dalam mencapai tujuannya.
Adalah kesombongan kalau merasa sanggup melakukan tugasnya seorang diri...kalau tidak mau disebut kebodohan...!!

Saran untuk pengambil keputusan :
Lidi sebatang tidak akan mampu  membersihkan taman tapi kalau memang ingin membersihkan rumah jangan hanya berebut kewenangan tapi satukan Lidi untuk mencapai tujuan.

Senin, 24 September 2012

Auditor Juga Manusia

            Adalah sesuatu yang wajar ketika melihat keluarga apalagi istri tercinta terbaring di rumah sakit... maka yang dipikirkan adalah apa yang terjadi..? berapa lama..? biaya yang mungkin ditanggung..? dan bagaimana anak anak dirumah...?

Hal tersebut sedikit banyak telah mempengaruhi pola kerja dan timbul pemikiran-pemikiran bahwa hidup bersama keluarga di satu tempat adalah pilihan yang terbaik. Tapi ketika semua kembali normal maka pilihan selalu datang dengan konsekuensi yang tidak mungkin dilepaskan...Tentunya seringkali kita menyalahkan Tuhan kenapa menghilangkan kesempatan-kesempatan yang mungkin terjadi... padahal sesungguhnya Tuhan justru selalu memberikan  pilihan yang terbaik untuk umatNya meskipun kita sering mengabaikanNya. Akhirnya semua tergantung pada pilihan hidup masing-masing...
           Itulah manusia...ingin selalu mendapat kesempurnaan...meskipun Tuhan selalu menunjukkan bahwa kesempurnaan adalah hanya milikNya.

Minggu, 23 September 2012

UPGRADE DIRI

Sungguh suatu anugerah di umurku yang sudah masuk ke 46 tahun diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Hal ini bermula dari adanya pengumuman dari Sesma BPKP adanya seleksi untuk ikut sertifikasi Audit forensik. Jumlah peminat yang terdaftar untuk ikut sertifikasi sebanyak 120 orang dari auditor BPKP seluruh Indonesia. Untuk Ambon cuma aku yang ikut ujian.... entah kenapa yang lain tidak berminat ? mungkin tepatnya mereka nggak peduli........

          Dari 120 orang tadi yang lolos seleksi awal adalah sebanyak 45 orang dan berhak ikut ujian sertifikasi audit forensik yang dilaksanakan di Lembaga sertifikasi Audit Forensik (LSAF) yang berada dibawah naungan BPNSP. Syukurlah aku termasuk yang lulus ujian sertifikasi bersama 27 orang lainnya... dan berhak  menambahkan gelar profesi CFrA., sementara yang lainnya harus mengulang ujian lagi...
         Adalah Kebijakan Deputi Investigasi BPKP Pusat yang memilih 15 orang dari 28 orang yang lulus sertifikasi Audit Forensik tadi dipanggil untuk mengikuti ujian sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE). Penulis mendapat kesempatan untuk ikut pelatihan di Diklatwas BPKP di Ciawi selama 2 minggu untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian sertifikasi CFE....
Tibalah waktunya ujian tiba yaitu hari kamis 6 September 2012 sebanyak 15 orang mengikuti ujian sertifikasi  untuk 4 seksi yaitu :
       1. Financial Transactions and Fraud Schemes
       2. Fraud Frevention and Detrrence
       3. Investigation
       4. Law

Alhamdulillah...
Aku lulus seluruhnya untuk 4 seksi bersama 8 orang lainnya, sedangkan 6 orang lainnya masih harus mengulang ... di lain kesempatan.
Betapa senangnya ketika Association of Fraud Examiners mengucapkan "Congratulation " anda lulus dan menjadi anggota CFE dengan nomor 630946 dan berhak mendapatkan gelar CFE. Saat ini dengan bangga dan tidak bermaksud sombong aku telah menambah namaku menjadi :
                                                                                       
                                                                                                                        "Subroto, Ak.,CFrA.,CFE".
Semoga usaha yang baik akan menambah kebaikan buat aku, keluarga dan pembaca semuanya. Amiin