Metode
Penghitungan
Kerugian
Keuangan Negara
Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tidak dapat dipolakan secara seragam karena modus
operandi berbeda dan akan sangat tergantung
pada bukti yang dapat dikumpulkan dalam proses audit dan/atau penyidikan oleh
penyidik.
Tujuan pembuktian dalam hukum acara pidana
adalah mencari kebenaran material bukan sekedar kebenaran formal saja, sehingga
dalam pembuktian seringkali diperlukan bantuan ahli lain dari berbagai disiplin
ilmu seperti ahli teknik, ahli geologi, ahli keuangan Negara dan ahli lain yang
diperlukan sesuai dengan bidang kasus yang ditangani.
Bentuk kerugian keuangan Negara dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah adalah pembayaran yang melebihi jumlah seharusnya.
Bentuk kerugian ini dapat berupa modus sebagai berikut :
1)
Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan
dokumen tender.
2)
Kualitas barang yang
dipasok dibawah persyaratan.
3)
Kuantitas barang yang
dipasok dibawah yang diperjanjikan
4)
Gabungan dari markup,
kuantitas dan/atau kualitas yang lebih rendah
5) Pertanggungjawaban
pengeluaran kegiatan swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.
Metode penghitungan kerugian
keuangan Negara untuk menentukan besarnya kerugian Negara pada masing-masing
modus tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1)
Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai
dengan dokumen tender.
Modus operandi yang
digunakan oleh para pihak yang melakukan kecurangan untuk markup harga hanya
bisa apabila dilakukan sejak proses perencanaan pengadaan dan/atau proses
pemilihan penyedia jasa. Adanya kolusi para pihak terkait sejak perencanaan
dan/atau poses pemilihan penyedia jasa mengakibatkan harga yang terbentuk bukan
harga yang wajar.
Penghitungan kerugian keuangan Negara hanya
dapat dilakukan dengan cara :
(1) Harus dibuktikan adanya pengaturan rencana
pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang direkayasa.
Jika proses pengadaan
dilakukan dengan benar dan transparan maka semua pihak akan bertindak demi
kepentingan terbaiknya sehingga harga yang terbentuk dari proses lelang adalah
harga yang wajar, maka kontrak yang ditandatangani oleh penyedia jasa maupun
pejabat pengadaan merupakan perjanjian kedua belah pihak yang harus ditepati,
sehingga harga kontrak merupakan jumlah yang harus dibayar oleh pemberi kerja.
Sebaliknya jika
transaksi/proses pengadaan dilakukan dengan niat yang tidak baik yang merupakan
awal dari tindakan melawan hukum maka harga yang terbentuk adalah harga yang
tidak wajar. Oleh karena itu, auditor dan/atau penyidik harus membuktikan
adanya pengaturan rencana pengadaan dan/atau pemilihan penyedia jasa yang
direkayasa.
(2) Menentukan harga wajarnya.
Pendekatan yang
digunakan untuk menentukan harga wajar adalah mencari harga atau harga-harga
yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Harga pembanding ini harus sama atau
mendekati harga wajar tersebut. Untuk itu harga harga yang dijadikan pembanding
harus memenuhi criteria arm’s length
transaction untuk barang serupa dengan kondisi kondisi lain yang serupa,
yaitu :
a.
Transaksi antara
pihak-pihak yang tidak terkait (unrelated parties)
b.
Bertindak demi
kepentingan terbaiknya (self interest);
c. Transaksi yang dilakukan dengan niat atau
itikad baik.
d. Dalam perjalanan bisnis yang biasa atau
normal.
e. Nilai pasar yang wajar, kalau transaksinya
wajar, semua pihak bertindak demi kepentingan terbaiknya, nilai pasar atau
nilai transaksi yang wajarlah yang akan terjadi.
Harga pembanding yang
dapat digunakan dalam menentukan harga yang wajar antara lain :
a. Harga penawaran yang
diajukan oleh peserta tender yang tidak termasuk dalam kelompok “orang
dalam”/pihak terkait.
b.
Harga pasar barang
yang diperdagangkan dengan memperhatikan :
· Harga yang terbentuk
seyogyanya berasal dari transaksi barang yang sama/serupa.
· Tanggal transaksi
harus berdekatan dengan tanggal transaksi.
c. Harga Pokok yang
disesuaikan (keatas dan kebawah) untuk mencerminkan harga jual.
d.
Harga Perkiraan
Sendiri yang dapat diuji kembali sumber datanya.
e. Appraisal (penilai)
atau ahli keuangan yang berspesialisasi dalam penilaian perusahaan (business
valuation).
Kerugian keuangan Negara atas markup tersebut dihitung dengan cara
membandingkan antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Negara dengan
nilai wajar atas asset yang diterima oleh Negara.
2)
Kualitas barang yang dipasok dibawah
persyaratan.
Cek fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi
dan penentuan kualitas untuk suatu produk bukanlah termasuk keahlian auditor,
sehingga untuk menilai kualitas diperlukan ahli lain. Pendapat ahli lain atas
kualitas suatu produk sangat berpengaruh dalam menentukan kerugian keuangan
negara.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor jika
menggunakan ahli lain dalam menentukan kualitas pekerjaan, yaitu :
• Auditor harus memastikan bahwa
persepsi ahli teknik harus sama dengan auditor mengenai apa yang akan dihitung.
• Auditor tidak boleh memberikan
pendapat atas penghitungan yang dilakukan oleh ahli lain.
• Auditor
tidak boleh meyakini sebagian dan menggunakannya serta menolak sebagian yang
lain dan tidak menggunakannya.
Penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan
dengan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
tertuang dalam dokumen kontrak, dapat dikelompokkan dalam dua metode
penghitungan, yaitu :
a. Kerugian Total (Total
Loss).
Perhitungan kerugian keuangan negara untuk
pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi total loss apabila dipenuhi
hal-hal sebagai berikut:
· Kualitas
barang / pekerjaan yang diterima sangat rendah sehingga barang tidak dapat
difungsikan.
·
Barang bergerak yang
diterima tidak sesuai dengan spsifikasi dalam kontrak dan tidak ada jaminan
keamanan bagi pemakainya.
· Duplikasi pekerjaan
dan/atau fiktif.
· Penyedia jasa
( konsultan ) tidak kompeten sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
· Barang tidak bergerak
yang bukti kepemilikannya tidak dapat secara formal dilakukan pengalihan hak.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah
pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor
kembali ke kas Negara.
b. Kerugian Bersih (Net
Loss).
Kerugian Negara bersih
(Net Loss) adalah kerugian negara yang
dihitung berdasarkan selisih harga antara spek yang seharusnya dengan spek
barang yang diterima.
Penghitungan kerugian keuangan Negara dengan
metode ini dapat dilakukan jika :
· Spesifikasi barang yang diterima
dibawah spesifikasi teknis yang tertera dalam penawaran dan/atau kontrak, namun
atas barang tersebut masih mempunyai nilai manfaat/ dapat difungsikan.
·
Harga barang yang
diterima tersebut dapat dinilai harga wajarnya.
Kerugian Negara dihitung berdasarkan jumlah
pembayaran yang telah dilakukan Negara dikurangi dengan PPN yang telah disetor
kembali ke kas Negara dibandingkan dengan nilai barang yang diterima.
3) Kuantitas barang yang
dipasok dibawah yang diperjanjikan.
Volume/kuantitas pengadaan yang diserah terimakan ternyata tidak sama, antara
kontrak dengan volume yang dilaksanakan oleh pihak rekanan. Auditor perlu
mengkaji apakah perbedaan tersebut
dikarenakan adanya Contract change order (CCO) yang didukung oleh aturan
main yang berlaku atau karena adanya kolusi antara pejabat pengadaan selaku
pemilik pekerjaan dengan pihak penyedia jasa untuk mengurangi volume pekerjaan
yang seharusnya dilaksanakan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang
tidak sah.
Untuk fisik yang bersifat teknis, auditor memerlukan
bantuan tenaga ahli menghitung kuantitas fisik yang terpasang. Sedangkan Cek
fisik yang dilakukan auditor hanya bersifat observasi untuk meyakinkan
keberadannya dan kemanfaatannya.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan antara
jumlah pembayaran yang dilakukan oleh negara setelah dikurangi PPN yang telah
disetor ke kas negara dengan nilai volume fisik sesuai dengan perhitungan ahli.
4) Gabungan dari markup, kuantitas dan/atau kualitas yang
lebih rendah.
Mungkin saja terjadi bahwa kecurangan sudah dimulai sejak
perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia jasa, sehingga penyedia jasa yang
ditetapkan sebagai pemenang adalah penyedia jasa yang tidak mempunyai
kompetensi untuk pengadan barang tersebut. Akibatnya adalah barang yang
diserahkan kurang jumlahnya dan/atau kualitas barang dibawah spek yang
ditetapkan maka kerugian
keuangan Negara merupakan
akumulasi dari ketiga ketiga hal tersebut.
5) Pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan
swakelola yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.
Penghitungan
kerugian keuangan
Negara pada
pekerjaan swakelola didasarkan pada pertanggungjawaban yang tidak benar, antara
lain meliputi :
a. Bukti pembelian bahan yang dimark up dengan cara
memperbesar volume bahan, menaikkan harga satuannya atau pengadaan bahan fiktif
yang dipertanggungjawabkan seolah ada bahan yang dibeli.
b.
Bukti pembayaran upah yang tidak sesuai dengan yang
sebenarnya, dengan cara memperbesar tarip upah, memperlama jam kerja daripada
yang sebenarnya dan menambahkan jumlah pegawai/tenaga kerja sehingga
memperbesar biaya upah dibandingkan dengan yang sesungguhnya dibayar.
Kerugian keuangan negara dihitung dengan membandingkan
antara jumlah dana yang diserahkan untuk kegiatan swakelola dibandingkan dengan
jumlah pengeluaran yang sesungguhnya didasarkan bukti pertanggungjawaban yang
sudah dikonfirmasi dan/atau hasil opname fisik oleh ahli, jika bukti
pertanggungjawaban tidak dijumpai.